Qaza Hukumnya Makruh


Qaza' hukumnya makruh. Qaza' adalah memangkas habis rambut dari satu bagian kepala dan membiarkan bagian yang lain. Dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar R.A :

“Bahwasanya Rasulullah SAW. melarang Qaza' '” (HR. Bukhari).

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _

@alwafa_id

@alwafa_madura

@habibomarcom

@habibumar_indonesia

@majelis_almuwasholah

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _


Postingan Berikutnya Postingan Sebelumnya
Tidak ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url