Membayarkan zakat anak yg sudah dewasa dan mandiri
Membayarkan zakat anak yg sudah dewasa dan mandiri
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi. Berbeda dengan orang yang tidak wajib ia nafkahi, maka ia tidak wajib menzakatinya.
Namun, bagi seorang wali (seperti ayah/kakek), ia boleh mengeluarkan zakat dari harta orang yang berada di bawah perwaliannya yang kaya (seperti anak kecil yang punya harta sendiri), karena wali memiliki otoritas penuh atas harta tersebut. Berbeda dengan orang yang bukan di bawah perwalilannya, seperti anaknya yang sudah dewasa dan mandiri (rasyid) atau orang asing; maka tidak boleh mengeluarkan zakat untuk mereka kecuali dengan izin mereka.
(Hasyiah bijuri juz 1 halaman 279)
Ikuti Channel WhatsApp Majmu'ah Fawaid
Baca juga:
Tiga Hal Mengerikan yang Telah Dilewati oleh Orang yang Wafat
6 PERKARA YANG DAPAT MENGGEROGOTI AMAL KEBAIKAN
Kumpulan Kalam Habib Umar bin Hafidz
Pesan Habib Umar bin Hafidz di Haul Solo - Podcast Deddy Corbuzier
Melatih Anak agar Berpikir Cerdas
Ijazah Dzikir Yang Menyamai 72.000 Kali Bacaan Tahlil
Jangan Menjadi Pendendam, Maafkan Orang Yang Meminta Maaf Padamu
Etika-etika dalam berbicara yang harus diperhatikan
Membedah Kitab terbaru Kiai Imad - Ust. Ismael Al Kholilie
Niat Nikah dan Anjuran menikah dan berketurunan
Sejarah uang kertas ternyata cukup panjang
Taat kepada Kedua Orang Tua dan Menjalin Silaturrahim
