Membayarkan zakat anak yg sudah dewasa dan mandiri

Membayarkan zakat anak yg sudah dewasa dan mandiri

Membayarkan zakat anak yg sudah dewasa dan mandiri

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi. Berbeda dengan orang yang tidak wajib ia nafkahi, maka ia tidak wajib menzakatinya.
Namun, bagi seorang wali (seperti ayah/kakek), ia boleh mengeluarkan zakat dari harta orang yang berada di bawah perwaliannya yang kaya (seperti anak kecil yang punya harta sendiri), karena wali memiliki otoritas penuh atas harta tersebut. Berbeda dengan orang yang bukan di bawah perwalilannya, seperti anaknya yang sudah dewasa dan mandiri (rasyid) atau orang asing; maka tidak boleh mengeluarkan zakat untuk mereka kecuali dengan izin mereka.
(Hasyiah bijuri juz 1 halaman 279)
Ikuti Channel WhatsApp Majmu'ah Fawaid

Baca juga:

Tiga Hal Mengerikan yang Telah Dilewati oleh Orang yang Wafat


6 PERKARA YANG DAPAT MENGGEROGOTI AMAL KEBAIKAN


Kumpulan Kalam Habib Umar bin Hafidz


Pesan Habib Umar bin Hafidz di Haul Solo - Podcast Deddy Corbuzier


Melatih Anak agar Berpikir Cerdas


Ijazah Dzikir Yang Menyamai 72.000 Kali Bacaan Tahlil


Jangan terlalu mudah menilai seseorang (Belajar dari Kisah Syaikh Buthi dan Syaikh Musthafa As-siba'i)


Keutamaan Sholawat


Jangan Menjadi Pendendam, Maafkan Orang Yang Meminta Maaf Padamu


Etika-etika dalam berbicara yang harus diperhatikan


Membedah Kitab terbaru Kiai Imad - Ust. Ismael Al Kholilie


Tingkatan Dunia


Niat Nikah dan Anjuran menikah dan berketurunan


Sejarah uang kertas ternyata cukup panjang


Taat kepada Kedua Orang Tua dan Menjalin Silaturrahim

Follow Instagram :

Postingan Sebelumnya
Tidak ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Lihat koleksi produk kami di Shopee.
Lihat Produk